Media Salafy Online

Meniti jalan di atas Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan pemahaman salaf

Arsip untuk ‘Ahkam’ Kategori

Hukum Menindik Telinga Anak Perempuan

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Mei 6, 2009

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”.

Jawaban:

Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya menyakiti, tapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya-pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga.
[Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin 4/137, Lihat Fatawa Lajnah Da'imah 5/121]

Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata, “Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fitrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan kaetika anak masih kecil.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ahkam | Bertanda: , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Disyari’atkannya Khitan Bagi Wanita

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 28, 2009

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman

KHITAN

Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :

[1]. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : ‘Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ahkam | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apa hukum bersumpah Atas Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 24, 2009

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sebagian orang sudah terbiasa bersumpah atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai suatu keyakinan. Apa hukumnya ?

Jawaban.
Bersumpah atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau nama makhluk selain beliau merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ahkam | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apa hukum mengatakan fulan syahid ?

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 24, 2009

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum perkataan, ‘fulan Syahid ?’.

Jawaban.
Jawaban atas hal itu adalah bahwa seseorang dikatakan syahid itu dengan dua sisi yaitu :

Pertama.
Hendaknya terikat dengan suatu sifat, seperti : Dikatakan bahwa setiap orang yang dibunuh fisabillah adalah syahid, orang yang dibunuh karena membela hartanya adalah syahid, orang yang mati karena penyakit thaun adalah syahid dan yang semacamnya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ahkam | Bertanda: , , , , , , , , | 2 Komentar »

Hukum Isbal [Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 31, 2008

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
Bagian Kedua dari Tujuh Tulisan [2/7]

TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA’A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]

LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka. Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian. Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah. Dia Maha Esa. Tiada sekutu bagiNya. Miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadaNya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya. Tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semoga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepada sunnah beliau. Setelah itu.

Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah berfirman :

“Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ahkam | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir ?

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 30, 2008

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________
[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ia berkata : “Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu ‘anha melahirkannya”.

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu’ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du’a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : “Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : “Aku katakan : Ashim Dla’if”. Berkata At-Tirmidzi : “Hadits ini hasan shahih”.
Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ahkam | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.