Arsip untuk ‘Al Masaa’il’ Kategori
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juni 13, 2009
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?”
Jawaban:
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain. Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
“Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri”.
Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al Masaa'il | Bertanda: artikel salafy, buang air kecil, buang air kecil dengan berdiri, hukum islam, kencing dengan berdiri, Manhaj Salaf, manhaj salafy, Salaf, Salafy | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 4, 2009
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al Masaa'il | Bertanda: masturbasi, onani | 6 Komentar »
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 2, 2009
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Haruskah wanita yang bekerja sebagai pembantu di rumah berhijab dari majikan laki-lakinya ?
Jawaban
Benar, ia diwajibkan berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan di hadapannya, dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil yang melarang ‘khalwat’. Melepas hijab di hadapan majikannya bisa menimbulkan fitnah, demikian pula berduaan dengannya, merupakan sebab-sebab setan menjadikan fitnah tampak seperti indah. Hanya kepada Allah kita minta pertolongan. [Fatawa Mar'ah. 2/81]
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al Masaa'il | Bertanda: Ahlussunnah, Artikel Islam, hijab, jilbab, khalwat, Manhaj Salaf, Salaf, Salafy, sunni | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 28, 2009
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih tetap mengalir hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? Atau apa yang harus ia lakukan ?
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al Masaa'il | Bertanda: Ahlussunnah, Artikel Islam, Dauroh, download file kajian, Ghuroba, Kajian, Manhaj Salaf, Salaf, Salafy, sunni | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 10, 2009
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apakah menyentuh
wanita membatalkan wudhu?”.
Jawaban.
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan
riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya :
“Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan
shalat tanpa mengulang wudhu beliau”.
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu
hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal
itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan
wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. Sesuatu yang telah ditetapkan
dalil syar’i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar’i pula.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al Masaa'il | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 10, 2009
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan,
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah malam Lailatul Qadar itu suah pasti pada suatu malam ataukah berpindah dari suatu malam ke malam lainnya pada setiap tahunnya ?
Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Allah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya kami telah menurunkan (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” [Al-Qadar : 1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan dalam ayat yang lain bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.
“Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” [Al-Baqarah : 185]
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al Masaa'il | 1 Komentar »