Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]
Setelah dua syarat pokok tersebut bisa terpenuhi maka tinggal di negeri kafir terbagi menjadi.
Pertama.
Ia tinggal untuk tujuan dakwah menarik orang kedalam Islam. Ini adalah bagian dari Jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak ada yang mengganggu atau menghalanginya, karena berdakwah kepada Islam adalah wajib. Itulah jalan yang ditempuh oleh para utusan Allah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya menyampaikan ajaran Islam, walaupun satu ayat, di mana dan kapan saja mereka berada. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Anbiya', bab "Penyebutan Bani Israel"]
Baca entri selengkapnya »



















