Media Salafy Online

Meniti jalan di atas Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan pemahaman salaf

Arsip untuk ‘Fatwa ulama’ Kategori

Hukum Membajak Program Komputer Dan Semisalnya

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 8, 2009

FATWA LAJNAH DA’IMAH

Pertanyaan:

Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.
Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim. Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Bayi Tabung

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 8, 2009

Pertanyaan:

Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?
Arif Joko Wuryanto

Jawaban:

Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).

Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Maka beliau menjawab:

“Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Menerima Hadiah dari Penghasilan yang Haram

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 8, 2009

Pertanyaan:

Apakah diterima hadiah dari orang yang bekerja pada perkara yang haram, atau sumbangannya untuk membangun mesjid atau selainnya dari amalan-amalan kebaikan?

Jawaban:

“Yang lebih hati-hati jangan diterima, kalau tidak maka (asalnya) dosa ditanggung oleh yang mengerjakan (perkara haram itu) secara langsung sebagaimana yang telah berlalu.
Dan kami katakan bahwa dosanya ditanggung oleh yang mengerjakannya secara langsung karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bermu’amalah dengan orang Yahudi sedangkan mereka bermu’amalah dengan riba dan terkadang mereka mengundang Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam (untuk makan) lalu beliau memenuhi undangan mereka padahal mereka bermu’amalah dengan riba”.

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 02/Th01/2006

http://almakassari.com/?p=136

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , , , , | 2 Komentar »

fatwa Ulama Tentang Usamah Bin Laden

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 8, 2009

FATWA AL ALLAMAH AL IMAM ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ, MUFTI AGUNG KERAJAAN SAUDI ARABIA YANG LALU

TENTANG USAMAH BIN LADEN

FATWA PERTAMA:

Beliau berkata:

Sementara apa yang dilakukan pada masa kini oleh Muhammad Al Misari dan Sa’d Al Faqih serta yang serupa dengan keduanya dari aktivitas penyebaran seruan-seruan yang rusak dan sesat, maka hal itu tanpa diragukan lagi merupakan suatu bahaya yang besar dan mereka semua itu dalah penyeru-penyeru kejahatan dan pengrusakan yang besar.

Maka wajib (kepada seluruh umat) untuk waspada dari apa apa yang telah mereka sebarkan dan dengan segera memusnahkannya serta tidak bekerja sama dengan mereka dalam kegiatan apapun yang menyeru pada kerusakan,kejelekan,kebatilan dan fitnah. Karena Allah Azza wa jalla memerintahkan untuk berta’awun (bekerja sama) di atas kebajikan dan ketaqwaan. Bukan diatas kerusakan, kejahatan,dan penyebaran kedustaan, serta penyebaran seruan-seruan kebatilan yang bias menyebabkan perpecahan serta ketidak-stabilan keamanan atau yang lainnya.

Selebaran-selebaran tersebut yang telah disebarkan oleh Al Faqih dan Al Misari atau selain keduanya dari kalangan penyeru kebatilan dan kejahatan serta perpecahan, wajib untuk segera dimusnahkan dan tidak memberikan perhatian kepadanyasedikitpun sebagaimana wajib pula untuk membrikan nasehat dan pengarahan kepada mereka untuk kembali kepada Al-Haq,serta memperingatkan meraka dari kebatilan tersebut dan tidak boleh bagi seorangpun bertaawun dengan mereka dalam perkara kejelekan ini serta hendaknya mereka kembali kepada kebenarandan meninggalkan jauh-jauh kebatilan tersebut.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Faedah Shalawat Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat (SAW)

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 7, 2009

Pertanyaan:

Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan arab صلعم, singkatan dari صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak. Di antaranya menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyepakati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Amrozi cs, Mati Syahidkah?

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 7, 2009

Fatwa Alim Besar Kota Madinah, Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry –semoga Allah menjaga beliau-

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, beberapa hari yang lalu telah dijalankan hukuman eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan peledakan di kota Bali, Indonesia, enam tahun silam. Telah terjadi fitnah setelahnya terhadap banyak manusia, dimana penguburan jenazah mereka dihadiri oleh sejumlah manusia yang sangat banyak. Mereka juga memastikan pelbagai kabar gembira tentang jenazah yang telah dieksekusi tersebut berupa, senyuman di wajah mereka setelah eksekusi, wewangian harum yang tercium dari jenazah mereka, dan selainnya. Mereka mengatakan pula bahwa itu adalah tanda mati syahid, dan perbedaan antara hak dan batil pada hari penguburan jenazah. Apakah ada nasihat bagi kaum muslimin secara umum di negeri kami? wa Jazâkumulâhu Khairan.

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim,

الحمد لله رب العالمين ، والعاقبة للمتقين ، ولا عدوان إلا على الظالمين ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، الملك الحق المبين ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين ، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه الطيبين الطاهرين ، وسلم تسليما كثيرا على مر الأيام والليالي والشهور والسنين .

‘Amma Ba’du,

Bukanlah suatu hal yang aneh pada kalangan awam dan mereka yang tidak memiliki pemahaman terhadap As-Sunnah akan terjadi pada mereka seperti yang tersebut dalam pertanyaan, saat mereka mengiringi jenazah (para pelaku pengeboman) yang dieksekusi oleh pemerintah Indonesia. Orang-orang tersebut dieksekusi, lantaran perbuatan mereka menghilangkan harta benda dan nyawa, (dan ini) adalah perbuatan kaum Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa, baik dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat.


Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Fatwa Ulama Besar Seputar Maulid

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 7, 2009

Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia.” [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, “Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatwa ulama | Bertanda: , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.