Media Salafy Online

Meniti jalan di atas Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan pemahaman salaf

Arsip untuk ‘Jual beli’ Kategori

Hukum membantu orang tua berdagang sedangkan barang dagangannya haram

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 3, 2009

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya seorang pedagang, dan saya sering membantu menjalankan usahanya tersebut, tetapi perdagangan ini terdiri dari beberapa hal yang haram, misalnya kaset-kaset yang berisi pernyataan permusuhan kepada Allah secara terang-terangan, juga memuat kefasikan luar biasa. Selain itu, juga diperjualbelikan rokok.

Hal-hal yang haram ini penghasilannya bisa menyamai setengah dari keuntungan toko paling minim. Dan saya juga makan dari hasil keuntungan ini dan saya juga menjualnya dengan terpaksa ketika beliau mengatakan kepada saya, “Lakukan ini dan itu”. Saya berdo’a kepada Allah agar memberikan petunjuk untuk mengarahkan saya.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Jual beli | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Sumpah dalam jual beli

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 2, 2009

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur ?

Jawaban:
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah” [1]
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Jual beli | Bertanda: , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Membuka Bisnis Dari Modal Harta Yang Haram

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 14, 2009

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya memiliki harta yang haram dan beliau hendak membuka bisnis buat saya dengan modal dari harta yang haram tersebut. Apakah saya boleh menyucikan bisnis saya ini dari keuntungan bisnisnya. Sedangkan saya dalam keadaan tidak sekolah kecuali hanya tamat SD, dan saya sudah tidak berminat lagi untuk belajar keterampilan. Lalu bagaimanakah hukum Islam terhadap masalah ini ?

Jawaban.
Pertama : Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyari’atkan mu’amalah antara kaum muslimin dengan melakukan akad yang dibolehkan, misalnya akad jual beli, sewa-menyewa, salam, dan akad-akad lainnya yang disyari’atkan, karena di dalamnya terkandung kemaslahatan manusia.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Jual beli | Bertanda: , , , , , , , , , | 2 Komentar »

Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 9, 2009

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya meninggalkan kerjamasa diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram ?

Jawaban.
Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Jual beli | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum jual beli anjing

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 2, 2009

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum jual beli anjing penjaga yang memiliki jenis khusus ?

Jawaban.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abu Mas’ud Uqbah Ibnu Amr Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun “ [1]

Telah disepakati keshahihannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Jual beli | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.