Media Salafy Online

Meniti jalan di atas Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan pemahaman salaf

Arsip untuk ‘Pernikahan’ Kategori

Hukum ayah yang memaksa anak menikahi wanita yang tidak sholihah

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 29, 2009

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah ? Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah ?

Jawaban:
Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.

Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Keluarga, Pernikahan | Bertanda: , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Poligami itu sunnah

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 16, 2009

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah ?

Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pernikahan | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Al-Khitbah Atau Meminang

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 15, 2009

Al-Khitbah Atau Meminang

Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an

Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.

A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG

Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan
pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).

Ditulis dalam Pernikahan | Bertanda: , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.