Media Salafy Online

Meniti jalan di atas Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan pemahaman salaf

Archive for the ‘Fiqih’ Category

Pakaian Ketika Sholat

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juli 4, 2009

Penulis: Syaikh Masyhur Hasan Salman

Muqadimah

Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi tentang menutup aurat? Seperti bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu sholat?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yang berjudul Al Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin (Keterangan yang jelas tentang kesalahan orang-orang yang sholat) yang diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Qayim, Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, pakar hadits abad ini yang karya-karyanya sudah beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul ‘ilmi.

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , | Leave a Comment »

Pentingnya Thuma’ninah Dalam Sholat

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juni 27, 2009

Banyak dari orang-orang yang mulai sadar akan pentingnya shalat masih mengabaikan perkara thuma’ninah di dalam shalat. Padahal hanya dengan thuma’ninah seseorang bisa khusyu’. Dan mustahil kekhusyu’an bisa tercapai dengan ketergesa-gesaan. Karena setiap kali bertambah thuma’ninah seseorang, maka bertambah pula kekhusyu’annya dan setiap kali berkurang thuma’ninah-nya maka bertambahlah ketergesa-gesaannya, sehingga jadilah gerakan kedua tangannya seperti sesuatu yang sia-sia yang tidak diiringi dengan kekhusyu’an. Dan Allah telah memuji hamba-hamba-Nya yang khusyu’ di dalam shalatnya,

{قَدْ أَفْلَحَ المُؤْمِنُونَ الذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِم خَاشِعُونَ} (المؤمنون: 1-2)

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman ( yaitu) mereka yang khusyu’ di dalam shalat mereka” (Qs. Al Mu’minun; 1-2).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , | 1 Comment »

Hukum Perayaan Malam Nisyfu Sya’ban

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juni 25, 2009

Penulis: Buletin Al Atsari

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi berkata :”Shalat yang sering kita kenal dengan shalat ragha’ib berjumlah dua belas raka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam jum’at pertama bulan rajab , dan sholat seratus raka’at pada malam nisfu sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan mungkar.

Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman (yang artinya) :

“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu “.
(QS. Al Maidah : 3).

Dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah pernah bersabda (yang artinya):

“Barang siapa mengada-adakan satu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak “. (HR. Bukhari Muslim)

dalam riwayat Muslim (yang artinya):

“Barang siapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan (dalam agama) maka ia tertolak”.

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, yang semuanya menunjukan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat-Nya bagi mereka. Dia tidak mewafatkan nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam kecuali setelah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan.

Posted in Bid'ah, Fiqih | Dengan kaitkata: , , , | Leave a Comment »

Fenomena Kesurupan Menurut Islam

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juni 20, 2009

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc

Fenomena kesurupan masih mengundang perdebatan hingga saat ini. Kalangan yang menolak, (lagi-lagi) masih menggunakan alasan klasik yakni “tidak bisa diterima akal”. Semoga, kajian berikut bisa membuka kesadaran kita bahwa syariat Islam sejatinya dibangun di atas dalil, bukan penilaian pribadi atau logika orang per orang.

Muqaddimah
Peristiwa masuknya jin ke dalam tubuh manusia masih menjadi teka-teki bagi sebagian orang. Peristiwa yang lebih dikenal dengan istilah kesurupan atau kerasukan jin (baca: setan) ini acap kali menjadi polemik di tengah masyarakat kita yang heterogen. Sehingga sekian persepsi bahkan kontroversi sikap pun meruak dan bermunculan ke permukaan. Ada yang membenarkan dan ada pula yang mengingkari. Bahkan ada pula yang menganggapnya sebagai perkara dusta dan termasuk dari kesyirikan.

Para pembaca yang mulia, sebagai muslim sejati yang berupaya meniti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, tentunya prinsip ‘berpegang teguh dan merujuk kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbeda pendapat’ haruslah selalu dikedepankan. Sebagaimana bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kalam-Nya nan suci:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai.” (Ali ‘Imran: 103)

Posted in Fiqih, Tauhid | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , | Leave a Comment »

Hukum Qunut Pada Sholat Subuh

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Juni 18, 2009

Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

Pertanyaan :

Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?

Jawab :
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak”.

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , | 2 Comments »

Bolehkah buang air kecil dengan berdiri ?

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 26, 2009

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?”

Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

“Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri”.
Baca entri selengkapnya »

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , | Leave a Comment »

Thaharah (bersuci)

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 26, 2009

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.

[AL-AS’ILAH WA AL-AJWIBAH-AL-FIQHIYYAH AL-MAQRUNAH BI AL-ADILLAH ASY-SYAR’IYYH]

Pertanyaan.
Apa definisi thaharah ? Dan mengapa bab thaharah selalu didahulukan dalam pembasahan-pembahasan fiqh ?

Jawaban.
Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar’i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at. Baca entri selengkapnya »

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , | Leave a Comment »

Sunnah-sunnah fitrah 2

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 25, 2009

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan
Tolong jelaskan tentang hukum mencukur jenggot dan memotong kumis berserta dalil-dalilnya !

Jawaban
Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam” [Al-Isra : 70]

Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya” Baca entri selengkapnya »

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , | 2 Comments »

Sunnah-sunnah fitrah 1

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 25, 2009

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan
Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban
Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]
Baca entri selengkapnya »

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , | 1 Comment »

Hukum Asuransi

Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 15, 2009

Hukum Asuransi

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen)
2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?
(Nama dan alamat email pada redaksi)

Alhamdulillah, wa bihi nasta’in.
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya.
Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1

Posted in Fiqih | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , | Leave a Comment »