Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Archive for the ‘Muslimah’ Category
Berbakti kepada suami
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 10, 2009
Posted in Keluarga, Muslimah | Dengan kaitkata: berbakti kepada suami | Leave a Comment »
Serangan Media Informasi
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 9, 2009
Serangan Media Informasi
Posted in Aktual, Muslimah, Nasihat | Dengan kaitkata: media informasi, serangan | Leave a Comment »
Benarkah Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur Dan Apakah Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada April 2, 2009
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum’at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur ?
Jawaban:
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam Jum’at, maka telah cukup shalat Jum’at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum’at.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]
Baca entri selengkapnya »
Posted in Muslimah | Dengan kaitkata: Artikel Islam, Shalat jum'at, shalat zhuhur, wanita | Leave a Comment »
Bila rasa cemburu telah hilang
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 29, 2009
Perhatikanlah, betapa banyak kita saksikan para wanita yang bertabaruj atau menampakkan keindahan perhiasan tubuhnya didepan umum. Kita lihat para wanita yang belajar dan bekerja diantara barisan para lelaki, mereka bekerja bersama lelaki sebagaimana salah seorang mereka bekerja bersama salah seorang keluarganya yang mahram, mengendarai mobil dan bersafar bersamanya
Posted in Muslimah, Nasihat | Dengan kaitkata: Ahlussunnah, Artikel Islam, Dauroh, download file kajian, Ghuroba, Kajian, Manhaj Salaf, Salaf, Salafy, sunni | 3 Comments »
Hukum menutup wajah (mengunakan cadar) bagi wanita
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 13, 2009
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum wanita
menutup muka (cadar) ?”
Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab ‘Hijabul Mar’aatul Muslimah’, untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid’ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.
Baca entri selengkapnya »
Posted in Muslimah | Dengan kaitkata: Ahlussunnah, Artikel Islam, Dauroh, download file kajian, Ghuroba, Kajian, Manhaj Salaf, Salaf, Salafy, sunni | Leave a Comment »
DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA
Posted by Abu Ahmad As-Salafy pada Maret 2, 2009
Oleh
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan “Muhrim” padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.” [Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, ” Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. [An-Nihayah 1/373]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, ” Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya”. [Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil mu’minat hal ; 67]
Baca entri selengkapnya »
Posted in Muslimah | Leave a Comment »